JudulPERLINDUNGAN HUKUM HAK DISABILITAS MEMPEROLEH PEKERJAAN DI PERUSAHAAN SWASTA (STUDI KASUS PT TOSCANO) |
Nama: SAFRIYADI H. A. MAMANG |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Penyandang disabilitas mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia termasuk memperoleh pekerjaan. Secara normative Pasal 27 ayat (2) UUDN RI Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan. Adapun yang melatar belakangi penelitian ini adalah terkait dengan pekerja disabilitas terhadap hak untuk memperoleh pekerjaan. Tetapi sampai hari ini masih terdapat hambatan dan kesulitan disabilitas memperoleh pekerjaan di sector formal dan informal, padahal peraturan perundangan-undangan memberikan jaminan hak-hak disabilitas memperoleh pekerjaan. Implementasi perlindungan hak disabilitas memperoleh pekerjaan belum berjalan efektif, di sebabkan oleh rendahnya kesadaran dari instansi negeri dan perusahaan swasta untuk memperkerjakan penyandang disabilitas, lemahnya kemauan dari kaum penyandang disabilitas untuk mencoba mencari pekerjaan pada lapangan pekerja yang tersedia. Penyandang disabilitas enggan untuk mencari pekerjaan pada instansi pemerintah maupun swasta karena anggapan bahwa sulit bagi penyandang disabilitas untuk di terima bekerja. Oleh karena itu untuk meningkatkan keterampilan dan keterserapan penyandang disabilitas pada lapangan kerja yang tersedia, sesungguhnya Dinas Sosial Kab. Pasangkayu harus melakukan sejumlah kegiatan yaitu pelatihan atau training dengan bekerja sama dengan dinas terkait yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum hak disabilitas memperoleh pekerjaan di perusahaan swasta. Rumusan masalah yang diambil adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Hak Disabiltas Memperoleh Pekerjaan dan Bagaimana Implementasi Pemenuhan Kuota 1% Pekerja Disabilitas Perusahaan Swasta. Metode penelitian yang diambil adalah hasil penelitian terhadap penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan dan pemenuhan kuota 1% pekerja disabilitas belum berjalan secara efektif. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pekerjaan. |