JudulPemberian Wasiat Bagi Anak Angkat Ditinjau Dari Kitab Undand-undang Hukum Perdata |
Nama: ASDANIAR |
Tahun: 2021 |
Abstrak ASBTRAK ASDANIAR D 101 15 070 PEMBERIAN WASIAT BAGI ANAK ANGKAT DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DOSEN PEMBIMBING: Hj. DARWATI PAKKI, S.H.,M.H Penellitian ini mengarah pada Pemberian Wasiat Bagi Anak Angkat Ditinjau dari KUHPerdata. Adapun Rumusan Masalahnya adalah Bagaimanakah cara pemberian wasiat oleh pewaris kepada Anak Angkatnya, Faktor apakah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Wasiat dari Pewaris kepada anak angkatnya, Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara pemberian wasiat oleh pewaris kepada anak angkatnya, dan untuk mengetahui faktor apakah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan wasiat dari pewaris kepada anak angkatnya. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah anak angkat yang diangkat dengan secara lisan maupun secara putusan pengadilan, tidak dapat mewaris dari orang yang mengangkatnya, tetapi dapat diberikan hibah wasiat yang tidak menyimpang dari Ligitime portie (bagian mutlak). Ketika orangtua angkat meninggal dan ia telah membuat surat wasiat yang menyatakan bahwa ia memberikan sebagian harta untuk anak angkatnya maka ia diberikan oleh ahli waris harta peninggalan sebesar 1/3 bagian dari harta peninggalan. Sebelum harta tersebut diberikan kepada anak angkat, hak para ahli waris yang sah harus diberikan terlebih dahulu. Faktor yang menghambat dalam pelaksanaan wasiat dari pewaris kepada anak angkatnya, pertama, pemberian wasiat menyimpang dari legitime fortie maka ahli waris berhak menuntut pengembalian dari harta warisan tersebut. Kata Kunci: Wasiat, Anak Angkat, Dalam KUHPerdata |