JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KEWAJIBAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN SELAMA MASA STATUS DARURAT NASIONAL COVID-19 |
Nama: AMIRUDDIN PARA |
Tahun: 2022 |
Abstrak pandemi Covid-19 di indonesia bukan hanya berdampak terhadap kesehatan, perekonomian Indonesia juga ikut terdampak. Sektor perbankan menjadi salah satu yang terkena dampak dari pandemi ini. Restrukturasi kredit bertujuan untuk memberikan keringanan bagi debitur dalam memenuhi kewajibanya. Kemudian aturan mengenai restrukturisasi dalam pojk tersebut nantinya akan jadi acuan bagi bank untuk memberikan keringan bagi debitur yang terdampak covid-19. Terdapat beberapa masalah yang dihadapi yaitu bentuk perlindungan perlindungan hukum bagi debitur akibat dampak pandemi covid-19 dan kreteria debitur yang memenuhi syarat restrukturisasi kredit akibat pandemi covid-19. Mengunakan metode normatif. Bentuk perlindungan hukum terhadap debitur akibat pandemi covid-19 dapat mengajukan restrukturisasi kredit sesuai dengan POJK. kreteria debitur yang memenuhi syarat restrukturisasi yaitu diberikan kepada debitur jika memang benar terdampak dari penyebaran virus corona seperti debitur yang memiliki usaha yang tergolong rentan terkena penyebaran virus corona dan usaha debitur mengalami penurunan penghasilan dan jika memang debitur memenuhi syarat tersebut maka debitur akan memenuhi persyaratan restrukturisasi dan akan direstrukturisasikan setelah debitur benar terdampak virus corona. Kata kunci : perlindungan hukum, pandemi, dan restrkturisasi |