JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN |
Nama: WAHYU ADRIANTO |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Wahyu Adrianto, D 101 15 065, Tinjaun Hukum Terhadap Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian, Dibawah Bimbingan H. Muh. Rusli Ayyub, SH, MH. Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian, Pasal 35 Undang-undang perkawinan tersebut. dapat di pahami bahwa harta dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta pribadi masing-masing suami dan istri, yang termasuk harta bersama adalah harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan dan hasil dari harta bersama. Pada saat perkawinan terjadi, maka antara sumi istri telah terikat dalam sebuah keluarga. Sering terjadi antara suami istri mencari penghasilan bersama sehingga timbul harta kekayaan dalam keluarga. Harta kekayaan dalam perkawinan bisa berupa harta yang dihasilkan istri maupun yang dihasilkan suami pada saat perkawinan juga berupa harta bawaan suami istri sebelum perkawianan. Berdasarkan hasil pembahasan keseluruhan, bahwasanya Adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri, pada dasarnya tidak ada pencampuran antara harta suami dan istri karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya. Dan Apabila terjadi perceraian diantara suami istri tersebut, kemudian istri misalnya menuntut pembagian harta bersama, sementara suami diketahui kemudian mempunyai hutang kepada orang lain tanpa sepengetahuan istri, maka majelis hakim yang bersidang seharusnya tidak mempertimbangkan hutang-hutang si suami tersebut, dan pelunasannya tidak dapat diambil dari harta bersama. Kata Kunci : Harta Bersama, Pembagian Harta Dalam Perkawinan |