Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI
Nama: Nia Afrianita
Tahun: 2019
Abstrak
KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI Nia Afrianita/D 101 15 061 Pembimbing : H. Muh. Rusli Ayyub. S.H., M.H ABSTRAK Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia dalam hal ini adalah Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyetakan bahwa perkawinan beda agama tidak tapat dilakukan atau dilangsungkan di wilayah negara Indonesia. Namun pada kenyataannya perkawinan beda agama masih saja terjadi di Indonesia sebagai akibat dari interaksi sosial yang terjadi antar warga negara Indonesia yang memiliki beragam kultur budaya dan agama. Sehingga sebagai salah satu jalan keluar banyak pasangan warga negara Indonesia yang akan melakukan perkawinan beda agama memilih untuk melangsungkan perkawinannya di luar negeri yang di negara tersebut melegalkan perkawinan beda agama. Hal ini dilakukan oleh pasangan beda agama untuk menghindari hukum yang berlaku di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagamana kedudukan dan keabsahan perkawinan beda agana yang dilangsungkan di luar negeri yang dilakukan pasangan warga negara Indonesia dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia sekembalinya pasangan beda agama tersebut ke wilayah negara Indonesia, serta akibat hukum yang terjadi pada pasangan warga negara Indonesia yang melangsungkan perkawinan beda agama di luar negeri tersebut.Apakah perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri dapat dipandang sah oleh Hukum Indonesia dan bagaimana akibat hukum yang timbul dalam perkawinan beda agama yang dilangsungkan di Luar Negeri. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yaitu dengan mengkaji bahanbahan hukum yang berkaitan dengan objek yang hendak dikaji. Adapun bahanbahan hukum yang digunakan meliputi : pertama, bahan hukum primer antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang lain yang berkaitan dengan perkawinan. Kedua, bahan hukum sekunder antara lain : buku-buku, artikel, majalah, dan koran, maupun bahan-bahan internet yang berhubungan dengan topik pembahasan. Kata Kunci: Beda Agama; Di Luar Negeri; Perkawinan; WNI

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up