JudulPENGAKUAN NEGARA TERHADAP HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI TINJAU DARI PASAL 33 UNDANG UNDANG DASAR 1945 |
Nama: SUARDI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Suardi, D 101 15 055, Pengakuan Negara Terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Tinjau Dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Pembimbing :Dr. Mujahida, SH.,MH. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum. Dalam perjalanannya masyarakat hukum adat seolah mendapat suatu intimidasi dari negara dengan perampasan hak-hak dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat cuman sekedar terks tertulis dalam undang-undang. Sengketa tanah dan hak ulayat sering di alami bahkan menuai konflik antara pihak perusahaan. Yang menjadi kontroversi adalah dimanakah implementasi dari pengakuan masyakat hukum adat tersebut. Bagaimanakah mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat yang ada di Indonesia dan bagaiman mekanisme dalam pengakuan masyarakat hukum adat? Regulasi yang di buat seolah melemahkan masyarakat hukum adat. Meskipun ada pengakuan dari negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat. Kata Kunci : Hak, Masyarakat Hukum Adat, perlindindungan Hak Konstitusional. |