Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBATALAN AKTA HIBAH YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
Nama: AHMAD YUSUF
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan rumusan masalah adalah Bagaimana akibat pembatalan akta hibah terhadap perbuatan hukum hibah. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Dengan hasil dasar pertimbangan hakim dalam pembatalan akta hibah adalah bahwa PPAT sudah tidak berwenang lagi untuk membuat akta hibah tersebut karena diluar wilayah kerjanya, Dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 13 PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menyatakan bahwa dimana didalam suatu daerah terjadi pemekaran maka dalam hal ini PPAT harus memilih salah satu wilayah kabupaten/kotamadya sebagai salah satu wilayah kerjanya. Dengan melihat salah satu putusan hakim yang menyatakan, akta hibah tersebut batal demi hukum dalam arti tidak hanya batal aktanya saj a tetapi perbuatan hukum juga di batalkan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat akta tanah yang menyatakan bahwa PPAT bertugas untuk membuat akta sebagai alat bukti otentik telah dilakukan perbuatan hukum tertentu jadi dengan demikian dibatalkannya akta hibah tersebut tidak menyebabkan perbuatan hukum hibahnya juga ikut dibatalkan. Kata kunci : Akta Hibah, Pejabat Pembuat Akta ?

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up