Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGGUNAAN TANDA NOMOR KENDARAAN PALU (STUDY KASUS WILAYA POLRES PALU)
Nama: NURDIN
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Nurdin, D10115052, Tinjauan Kriminologis Terhadap Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Palsu (Study Kasus Wilayah Polres Palu). (Dibimbing oleh Dr. Hj. Kartini Malarangan, SH, MH) Fokus penelitian ini adalah tinjauan kriminologis terhadap penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor palsu (study kasus wilayah Polres Palu). TNKB merupakan tanda registrasi identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoprasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Kepolisian Republik indonesia (Polri). TNKB yang tidak dikeluarkan oleh korlantas Polri, dinyatakan merupakan TNKB yang tidak sah atau palsu dan tidak berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor palsu di kota Palu dan Untuk mengetahui upaya pencegahan dan penanggulangan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor palsu. Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data adalah data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder adalah dengan menggunakan penelitian. Teknik analisis data menggunakan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan: data jenis pelanggaran lalu lintas di kota Palu dari tahun 2016 yaitu 1.215, tahun 2017 yaitu 1.053 dan di tahun 2018 yaitu 1.301. Dan faktor-faktor yang menyebabkan maraknya pemalsuan TNKB seperti faktor ketidaktahuan, faktor ekonomi, Faktor pergaulan, Faktor Ingin mengelabui petugas lalu lintas dan SPBU. Adapun upaya yang di lakukan oleh aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yaitu upaya Pre-emtif yaitu menanamkan nilai-nilai/normanorma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Kemudian upaya preventif ini merupakan usaha yang lebih baik daripada membasmi setelah terjadinya suatu tindak pidana. Mencegah adalah lebih baik daripada mencoba mendidik. Upaya penindakan (represif), merupakan 9 suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesudah terjadinya kejahatan/pelanggaran. Kata kunci :Tindak pidana, pemalsuan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up