Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERTANGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL
Nama: GILBERT SANDY PATRICK
Tahun: 2022
Abstrak
Fokus penelitian ini adalah konsep pertanggungjawaban pelaku tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi pengaturan atas ujaran kebencian dan problematika dalam pertanggungjawan pelaku tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif,dengan mengkaji atau menganalisis bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan persoalan yang dikaji. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Pengaturan ujaran kebencian melalui media sosial dapat ditemukan dalam beberapa norma dalam regulasi yang ada di Indonesia yang meliputi: KUHP, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selanjutnya.Pertanggungjawaban pidana ujaran kebencian melalui media sosial dapat diterapkan kepada siapa saja dengan pengecualian sesorang yang hilang akal dan anak yang belum dewasa. Sehingga setiap orang wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum jika mereka melakukan pelanggaran terhadap hukum, baik itu dilakukan atas dasar kealpaan maupun atas dasar kesengajaan. Untuk itu Penulis merekomendasikan agar melakukan kajian kembali atas pengaturan pemidanaan ujaran kebencian yang telah ada, disamping itu agar apar penegak hukum lebih berhati-hati dalam menegakkan hukum bagi pelaku tindak pidana ujaran kebencian. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Ujaran Kebencian, Media Sosial

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up