JudulTINJAUAN HUKUM MENGENAI WASIAT KEPADA ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA |
Nama: Moh, Rizky Madauna |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Harta kekayaan merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia. Begitu banyak waktu tenaga dan pikiran yang di korbakan untuk memperoleh harta kekayaan tersebut kehidupan seseorang baik kebutuhan orang pribadi maupun kebutuhan social secara umum di dalam kehidupan manusia, terdapat berbagai cara perpindahan harta antara seseorang lain di antara nyamen lalui jual beli, kewarisan hibah dan wasiat membahas mengenai warisan akan sulit memisahkan dengan membahas tentang wasiat. Pada kenyataan antara warisan serta wasiat berada di dalam sub hukum yang sama, yakni sub hukum keluarga. Skipsi Membahas mengenai wasiat menurut hukum Islam dan hukum perdata khusus kepada anak angkat. Adapun rumusan masalah di bahas bagaimana status hukum wasiat kepada anak angkat menurut hukum Islam dan perdata serta berapa besar wasiat yang di terima anak angkat menurut hukum Islam dan hukum perdata untuk menjawab rumusan tersebut menulis menggunakan metode penelitian yulidis normatif dari hasil penelitian dilakukan maka dapat di simpulkan bahwa wasiat kepada anak angkat boleh dilakukan dengan jumlah persyaratan. Khusus berkaitan dengan wasiat wajib berdasarkan KHI wajib dilakukan serta menurut hukum Islam besar maksimal wasiat kepada anak angkat adalah 1/3 harta warisan sedangkan menurut hukum perdata tidak mengurangi legitimen portie lainnya. Kata Kunci: Wasiat Anak Angkat Hukum Islam Dan Hukum Perdata |