Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPerjanjian Kredit Usaha Rakyat Pada Bank Mandiri (persero) Tbk Cabang Palu
Nama: AYU ZAHRA FAJRI ADAM
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan suatu program pembiayaan yang ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja serta investasi terhadap suatu produk yang dijalankan oleh pelaku usaha. Pemberian Kerdit ini di dasari atas perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Yang mana jika salah satu pihak tidak memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan apa yang di perjanjikan, maka menimbulkan pertanggung jawaban hukum.. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Hak dan Kewajiban para pihak dalam perjanjian Kredit Usaha Rakya di Bank Mandiri? 2) Bagaimana Penyelesaian Sengketa apabila pihak Debitur Wanprestasi? Metode Penelitian Yuridis Empiris untuk mengetahui Hak dan Kewajiban serta Penyelesaian Sengketa yang terjadi apabila Debitur melakukan Wanprestasi pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Palu. Dalam Hasil Penelitian ini menghasilkan bahwa Hak dari Bank yaitu : Bank berhak untuk menerima pengembalian kredit, Berhak memegang barang jaminan sampai hutang debitur dilunasi, sedangkan kewajiban Bank yaitu: untuk memberikan pelayanan, memberikan pinjaman sesuai kesepakatan. Hak Nasabah yaitu : menerima pelayanan Menerima uang sesuai kesepakatan. Kewajiban Nasabah yaitu : Nasabah wajib melunasi seluruh hutang sesuai dengan kesepakatan. pihak debitur melakukan wanprestasi maka pihak PT Bank Mandiri melakukan prosedur penyelesaian melalui 2 Tahapan cara yaitu : (1) Non Litigasi, (2) Litigasi. Kata Kunci : Kredit Usaha Rakyat, Hak dan Kewajiban, Wanprestasi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up