Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM ADAT PERKAWINAN SUKU DAMPELAS DI KABUPATEN DONGGALA
Nama: CANDRA
Tahun: 2022
Abstrak
Candra/D 101 15 033 Tinjauan Hukum Adat Perkawinan Suku Dampelas Di Kabupaten Donggala Pembimbing: Abraham Kekka, S.H., M.Hum. Penilitian ini membahas tentang Tinjauan Hukum Adat Perkawinan Suku Dampelas Di Kabupaten Donggala. Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang cukup penting dalam kehidupan manusia, karena tidak hanya menyangkut hubungan pribadi kedua calon mempelai saja tetapi juga menyangkut hubungan antara keluarga dan masyarakat. Rumusan masalah Dalam penelitian ini adalah:1.Apakah yang menjadi syarat dalam pelaksanaan perkawinnan adat suku Dampelas? dan 2. Bagaimna akibat hukum perkawinan suku Dampelas terkait pelanggaran adat atau pelanggaran negara? penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum empiris yang di gunakan di Desa Sioyong, kecematan Dampelas, Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah : Syarat perkawian adat suku Dampelas, bagi perempuan harus mengikir gigi atau memotong gigi hingga rata, suda kahtam Al-Qur’an, berumur 19 Tahun, sudah baligk (tontoi) dan syarat bagi Laki-laki yaitu suda khatam Al-Qur’an, berumur 19 Tahun dan sudah baligk, Akibat hukum perkawinan Suku Dampelas Terkait pelanggaran Adat yang melanggar Hukum Adat, yaitu apabila ada yang melanggar Hukum Adat, Agama, dan Aturan Pemerintah Desa Sioyong dengan melakukan perkawinan tanpa restu dari kedua orang tua, maka akan berdampak pada nyawa. Jika terbukti terjadi, maka pelaku bisa dikenahkan hukuman Cambuk, denda sejumlah uang yang akan di tentukan oleh kedua bela pihak dan hewan yaitu kambing 1 ekor untuk di kurbankan. Seiring dengan perkembangan berjalannya waktu, maka sanksi tersebut tidak lagi diperbolehkan untuk diterapkan karena melanggar HAM dan terkait pula dengan asas-asas fleksibel dari Hukum Adat yang selalu mengikuti perkembangan zaman. Hukuman tersebut bisa diganti atau ditukar dengan sejumlah uang dan hewan yaitu kambing 1 ekor. Kata Kunci: Hukum Adat, Hukum Perkawinan; Suku Dampelas.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up