JudulTinjauan Yuridis Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika Yang Di Lakukan Oleh Oknum Kepolisian (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR :214/Pid.sus/2017/PN.pal) |
Nama: RYAN ERBAKAN PAUDI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana Penyalagunaan Narkotika yang di Lakukan oleh Aparat Kepolisian di Kota Palu dalam putusan No. 214/Pid.Sus/2017/PN.Pal dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam Putusan No. 214/Pid.Sus/2017/PN.Pal. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Palu, Sulawesi Tengah dengan memilih instansi yang relevan dengan masalah dalam skripsi ini yakni Pengadilan Negeri Palu dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data Primer diperoleh secara langsung di lapangan atau dengan teknik tanya jawab (wawancara) terhadap narasumber di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tersebut. Sedangkan teknik pengumpulan data Sekunder diperoleh dari membaca dan menelaah beberapa literatur, dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, dan sumber-sumber kepustakaan lain yang mendukung dan yang berhubungan dengan materi yang akan dikemukakan dalam skripsi. Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah bahwa 1). Penerapan Hukum Pidana Materil oleh Hakim terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika oleh Aparat Kepolisian di Kota PALU dalam putusan No.214/Pid.Sus/2017/PN.Pal telah tepat, karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur- unsur dari syarat pemidanaan atau telah memenuhi ketentuan penerapan sanksi terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2). Pertimbangan Hukum Hakim terhadap tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Aparat Kepolisian di Kota Palu dalam menjatuhkan pemidanaan telah tepat karena Hakim dalam perkara No.214/Pid.Sus/2017/PN.Pal menjatuhkan pemidanaan berdasarkan pasal 184 KUHAP merupakan alat bukti yang sah. Selanjutnya alat-alat bukti tersebut bukti tersebut mendukung fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang meyakinkan hakim bahwa tindak pidana penyalahgunaan Narkotika benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Kata Kunci: Kepolisian; Narkotika; Penyalagunaan. |