JudulAspek Konstitusionalitas Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden |
Nama: MOHAMMAD FEIR CHALIFARDY NA'A |
Tahun: 2021 |
Abstrak Konstitusi sebagai bentuk manifestasi kedaulatan rakyat dijadikan sebagai hukum dasar yang dari sanalah seluruh bentuk pembatasan terhadap pemerintahan tertera. Salah satu bentuk elemen dalam pembatasan pemerintahan dan merawat demokrasi rakyat adalah dengan pemilihan umum. Dewasa ini pemilihan umum di Indonesia telah memuat banyak aturan teknis sebagai bentuk penjabaran dari konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu di antara aturan tersebut adalah Presidential Threshold ata yang disebut sebagai ambang batas pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden. Presidential Threshold yang tercantum pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dianggap sebagai penjabaran dari Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun Presidential Threshold yang tercantum pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum perlu ditinjau kembali aspek konstitusionalitas. Meninjau aspek konstitusionalitas suatu pasal dalam undang-undang artinya melihat nilai yang tertera pada undang-undang tersebut dan menyesuaikan dengan nilai yang tertera pada konstitusi. Sehingga meninjau aspek konstitusionalitas dari Presidential Threshold artinya melihat nilai Presidential Threshold sebagaimana yang telah diatur oleh Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kemudian menyesuaikan dengan nilai yang tertera pada Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |