JudulKonstitusionalitas Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Melakukan Pemantauan Dan Evaluasi Atas Raperda Dan Perda |
Nama: SYARIFANUN |
Tahun: 2024 |
Abstrak SYARIFANUN, D 101 15 026, Konstitusionalitas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas Raperda dan Perda, Pembimbing : Leli Tibaka, SH.,MH Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga yang dalam pembentukaannya untuk mewakili kepentingan daerah. Tugas dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam Pasal 22 D ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Tugas dan kewenangan tersebut dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hasil pemantauan dan evaluasi DPD terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Yang dimana kewenangan tersebut bertentangan dengan kewenangan DPD yang diberikan oleh konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22D dan juga berbenturan dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif karena bahan hukum perimer yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekundernya adalah literatur dari jurnal dan buku yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan tersebut masih terdapat dualisme karena eksekutif juga dalam hal ini menteri luar negeri memiliki kewenangan untuk memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah atau biasa disebut eksekutif preview. Kewenangan yang dimiliki DPD Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 belum memiliki kejelasan mekanisme dan kekuatan hukum dari hasil pengawasan yang dimiliki oleh DPD sehingga menimbulkan ambiguitas dalam pelaksanannya. Untuk memperkuat kejelasan secara yuridis diperlukan aturan lebih lanjut yang menjelaskan dan menegaskan tentang bagaimana mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018. Kata Kunci: UUMD3, Pengawasan Raperda dan Perda, DPD. |