Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PINJAM MEMINJAM UANG DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 403/Pid.B/2016/PN. Pal)
Nama: ARI RAMDHAN ARSJAD
Tahun: 2020
Abstrak
Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan pembuktian tentang kesaksian mengenai pinjam meminjam uang dalam perkara tindak pidana penipuan berdasarkan putusan nomor: 403/Pid.B/2016/PN. Pal)? Dan Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan mengenai pinjam meminjam uang dalam perkara tindak pidana penipuan berdasarkan putusan nomor: 403/Pid.B/2016/PN. Pal)? Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara pinjam meminjam uang dalam perkara tindak pidana penipuan (Studi Putusan Nomor: 403/Pid.B/2016/PN. Pal) Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan pembuktian tentang kesaksian mengenai pinjam meminjam uang dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu Nomor: 403/Pid.B/2016/PN. Pal) dimana saksi MASSAWIANG DG. TEMBA sebagai bapak dari terdakwa dilarang menjadi saksi karena bertentangan dengan Pasal 168 KUHAP yang menegaskan bahwa keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa; tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi. Adapun dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan mengenai pinjam meminjam uang dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu Nomor: 403/Pid.B/2016/PN. Pal) dimana dalam perkara tersebut Terdakwa HARDIANA telah menghadirkan adiknya bernama ANUR menjadi saksi yang menguntungkan dirinya (A de Charge) pada dasarnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Jo Pasal 168 KUHAP. Namun dalam hal ini hakim tidak mengindahkan Pasal 65 Jo Pasal 168 KUHAP dengan tetap mendengarkan saksi dibawah sumpah. Kata Kunci: Pembuktian saksi, pinjam meminjam uang, penipuan, studi kasus

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up