JudulTinjauan Yuridis Tentang Status Hukum Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif |
Nama: NUR AZIZAH WULANSARI |
Tahun: 2019 |
Abstrak Latar belakang permasalahan dalam penulisan ini adalah perkawinan beda agama yang terjadi di Indonesia yang mana sebuah perkawinan sangat erat kaitanya dengan anak yang lahir dari sebuah perkawinan. Fokus penelitian ini adalah sah atau tidaknya anak yang lahir dari perkawinan beda agama dan bagaiamana hak keperdataan anak yang lahir dari perkawinan beda agama tersebut menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status hokum anak yang lahir dari perkawinan beda agama dan bagaimana hak keperdataan anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Status hokum seorang anak yang lahir dari perkawinan beda agama adalah tidak sah menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Mengenai hak keperdataan khususnya hak waris anak yang lahir dari perkawinan beda agama tidak berhak mewarisi harta dari orangtuanya sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam. Kata kunci :Anak, Perkawinan, Status Hukum |