Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM TERHADAP UNSUR PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus: Putusan PN PALU No. 58/Pid.sus-TPK/2017/PN.Pal)
Nama: I WAYAN AGUS NOVA SAPUTRA
Tahun: 2019
Abstrak
I WAYAN AGUS NOVA SAPUTRA, (D 101 15 016) “ANALISIS HUKUM TERHADAP UNSUR PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus: Putusan PN PALU No.58/Pid.sus-TPK/2017/PN.Pal)” Di bawah bimbingan Amiruddin Hanafi selaku Pembimbing. Fokus penelitian ini adalah Analisis Hukum Terhadap Unsur Penyalahgunaan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Dalam Tindak Pidana Korupsi.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana pada Putusan PN PALU No.58/Pid.sus-TPK/2017/PN.Pal , serta untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Korupsi pada Putusan PN PALU No.58/Pid.sus-TPK/2017/PN.Pal. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, selain data primer dan data sekunder juga mengunakan teknik pengumpulan data melalui kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait di Pengadilan Negeri Palu sehubungan dengan masalah yang dikaji dalam penulisan skripsi, selain itu Penulis juga melakukan bedah putusan. Teknik analisis data secara kualitataif kemudian disajikan secara deskriftif. Berdasarkan hasil dan pembahasan, maka dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : (1) Penerapan unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana pada putusan PN PALU No.58/Pid.sus-TPK/2017/PN.Pal.tersebut yaitu dari segi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil telah sesuai dan dari segi hukum pidana materiil perbutan Terdakwa HARIYANTO USMAN, A.Md. telah memenuhi unsur delik yaitu sebagaimana pada Dakwaan Subsidair yang dipilih oleh Majelis Hakim terutama unsur penyalahgunaan kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan kedudukan Terdakwa sebagai Direktur. (2) Dalam mengambil keputusan Majelis Hakim lebih mengutamakan pertimbangan Yuridis. Kemudian pertimbangan Non-Yuridis yang dicantumkan pada hal-hal yang meringankan dan memberatkan Terdakwa. Kata Kunci : Unsur Penyalahgunaan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana, Tindak Pidana Korupsi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up