Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK YANG DI ADOPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Nama: Cahyantika
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Cahyantika, D 101 15 012, Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Keperdataan Anak Yang Diadopsi Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Dibimbing oleh : Sulwan Pusadan, S.H.,M.H. Fokus penelitian ini adalah anak adopsi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja hak-hak keperdataan anak adopsi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang diadopsi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja hak-hak keperdataan anak yang diadopsi menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak adopsi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Hak keperdataan anak pada prinsipnya tidak bisa lepas dari kekuasaan orang tua terhadap sang anak. Anak adopsi adalah anak yang hak dan kewajibannya dialihkan kedalam lingkungan kekuasaan orang tua angkatnya. Oleh karena itu, segala hak dan kewajiban anak tersebut akan dialihkan kepada orang tua angkatnya, begitu pula dengan hak keperdataannya akan dialihkan kepada orang tua angkatnya yang memiliki kekuasaan terhadap anak tersebut. Namun, hak keperdataan anak adopsi tidak secara keseluruhan dialihkan kepada orang tua angkatnya, salah satunya ialah hak mewaris. Seorang anak angkat tidak dapat menerima warisan dari orang tua angkatnya karena tidak adanya hubungan darah. Oleh karena itu, anak adopsi hanya akan menerima warisan dari orang tua kandungnya. Perlindungan terhadap anak sudah cukup memadai karena sudah banyak diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Namun, peraturan tersebut dinilai masih kurang karena hanya mengatur secara singkat tentang pengangkatan anak. Oleh karena itu, secara khusus pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak yang mengatur tentang hak dan kewajiban serta proses dan pengawasan terhadap pengangkatan anak agar anak adopsi mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.. Dengan adanya hukum yang mengatur dan melindungi anak-anak adopsi, diharapkan tidak ada lagi perbuatan atau tindakan-tindakan yang dapat merugikan anak adopsi. Kata kunci : Anak Adopsi, Hak, Perlindungan Hukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up