JudulPERLINDUNGAN SUMBER DAYA PERIKANAN TERHADAP ILLEGAL, UNREPORTED, UNREGULATED FISHING DI LAUT LEPAS MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA 1982 |
Nama: MOH. FAYED ALKATIRI |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Moh. Fayed Alkatiri, Nomor Stambuk: D 101 15 007, Perlindungan Sumber Daya Perikanan Terhadap Illegal, Unreported, Unregulated Fishing Di Laut Lepas Menurut Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982, Di Bawah Bimbingan Dr. Agus Lanini, S.H, M.H. Laut lepas sangat kaya akan sumber daya hayati, dalam hal memenuhi kebutuhan akan perikanan, setiap negara berhak mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya hayati yang terdapat di laut lepas dengan tetap memperhatikan keberlanjutannya, namun sebagian dari negara-negara di dunia melakukan kegiatan penangkapan ikan berupa Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUU Fishing) yang melanggar ketentuan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1982 di laut lepas. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum internasional mengenai perlindungan dan penegakan hukum terhadap sumber daya perikanan terhadap Illegal, Unreported, Unregulated Fishing di laut lepas menurut Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian dengan menitik beratkan terhadap bahan kepustakaan atau disebut juga data sekunder. Data sekunder tersebut terdiri dari bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat. Bahan hukum primer diantaranya; Perjanjian Internasional, hukum kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum umum. Bahan hukum sekunder adalah bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, yaitu; jurnal, tulisantulisan ilmiah, maupun berbagai bahan bacaan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Bahan hukum tersier adalah bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan mengenai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berasal dari kamus hukum, dan lainnya mengenai perlindungan sumber daya perikanan terhadap Illegal, Unreported, Unregulated Fishing di laut lepas. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pengaturan tentang Illegal, Unreported, dan Unregulated Fishing (IUU Fishing) termuat dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Konvensi ini merupakan langkah awal dari lahirnya pengaturan-pengaturan internasional lainnya yang mengatur mengenai pemanfaatan sumber daya perikanan. Konvensi Hukum Laut Tahun PBB 1982 telah menetapkan kewajiban-kewajiban bagi semua negara untuk dapat bekerjasama dalam pemanfaatan sumber daya perikanan di laut lepas melalui organisasi perikanan regional (RFMO) agar sumber daya perikanan tersebut terjaga berkelanjutannya, dalam penegakan hukum terhadap kegiatan IUU Fishing di laut lepas merupakan tanggung jawab negara bendera, terdapat beberapa pengaturan tentang penegakan hukum terhadap IUU Fishing di laut lepas diantaranya seperti yang di jelaskan pada Compliance Agreement 1993, dan UNFSA 1995. Kata Kunci : IUU Fishing, Laut Lepas, Sumber Daya Perikanan |