Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPIDANA MATI TINJAUAN DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Nama: NI LUH MEKAYANTI
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Ni Luh Mekayanti (D 101 15 005), Pidana Mati Tinjauan Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, di bawah bimbingan Bapak Dr. Syachdin, SH., MH, selaku pembimbing. Pancasila merupakan falsafah atau ideologi bangsa Indonesia. Pancasila berisi nilai fundamental dan sebagai karakteristik dasar bangsa Indonesia. Dalam ilmu hukum, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena itu, setiap produk hukum harus menyesuaikan diri dengan Pancasila.Dalam negara Pancasila, pemahaman atas hak-hak asasi manusia dipandang penting sesuai yang tercantum dalam sila kedua, yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab“ dengan menempatkan manusia dengan kodrat, harkat dan martabatnya.Negara Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi meningkatkan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.Penerapan pidana mati oleh negara melalui putusan pengadilan berarti negara mengambil hak hidup terpidana yang merupakan hak asasi manusia yang bersifat tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights). Oleh karena itu penerapannya harus memperhatikan hak asasi manusia terpidana.Maksud dari penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1)Bagaimana pengaturan pidana mati di Indonesia; (2) Bagaimana pidana mati di Indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia.Adapun metode penelitian untuk menyelesaikan skripsi ini meliputi penelitian kepustakaan (library research), metode pokok yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data adalah dokumentasi. Sedangkan data primernya yaitu berupa sumber Hukum Pidana Indonesia yang berupa KUHP dan khususnya beberapa dokumentasi tentang HAM serta perundang-undangan di luar KUHP yang berlaku di Indonesia. Adapun data sekunder adalah bahan atau rujukan yang diperoleh dari buku, artikel, jurnal dan dari internet yang relevan dengan permasalahan ini.Pengaturan pidana mati di Indonesia terdapat di dalam perundang-undangan KUHP maupun diluar KUHP. Menurut data statistik dan hipotesis beberapa pakar kriminologi, praktik pidana mati di Indonesia tidak terbukti memberikan efek jera (detterent effect) untuk mengurangi angka kriminalitas. Selain tidak memberikan efek jera, pidana mati juga melanggar hak hidup terpidana. Kata kunci : HAM,Pidana Mati.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up