Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLEMENTASI KONVENSI MINAMATA TAHUN 2013 DALAM PERTAMBANGAN EMAS DI KELURAHAN POBOYA KOTA PALU
Nama: ULAN SIWI PURNAMASARI
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Ulan Siwi Purnamasari, Implementasi Konvensi Minamata Tahun 2013 Dalam Pertambangan Emas di Kelurahan Poboya Kota Palu, dibimbing oleh Insarullah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Pertama, untuk mengetahui pengaturan merkuri menurut Konvensi Minamata tahun 2013. Kedua, untuk mengetahui implementasi Konvensi Minamata tahun 2013 dalam kegiatan pertambangan emas di Kelurahan Poboya Kota Palu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Sosio Yuridis (Sosio Legal Research) yaitu dengan melakukan analisis hukum terhadap permasalahan yang menggunakan pendekatan normatif-terapan yang terlebih dahulu merumuskan masalah dan tujuan peneliti secara rinci dengan menggunakan studi budaya, melalui fakta-fakta yang terdapat di dalam masyarakat yang dihasilkan dari pengambilan data, kemudian data diolah melalui tabel distribusi frekuensi, menggunakan teknik pembagian kuesioner pada responden, dan wawancara bersama pihak terkait. Hasil penelitian ini merujuk bahwa kegiatan PESK pada dasarnya memberikan dampak negatif. Dampak negatif tersebut disebabkan oleh kegiatan PESK yang menggunakan merkuri sebagai bahan pengelolaan emas. Menghindari dampak negatif tersebut, peraturan mengenai penggunaan merkuri secara khusus diatur dalam Konvensi Minamata Tahun 2013 tentang Merkuri. Konvensi ini lahir sebagai jaminan perlindungan hak manusia untuk melindungi kesehatan manusia, dan untuk mendapatkan jaminan perlindungan lingkungan hidup yang bebas dari emisi dan lepasan merkuri. Konvensi Minamata tahun 2013 terdiri dari 35 Pasal dan 5 Lampiran dan memiliki empat bagian utama, maka peserta konvensi memiliki dasar hukum untuk mengatur penggunaan merkuri. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini yang tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan mulai dari tahun 2010 hingga 2019 oleh berbagai pihak, bahwa PESK Poboya menggunakan merkuri, yang mengakibatkan pencemaran terjadi pada tanah, air, dan udara di Kota Palu, yang dapat mengakibatkan dampak negatif bagi manusia, tumbuhan, dan hewan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pengamanan 5 kilogram dan 31 kilogram merkuri, serta penghentian sementara bagi perusahaan pemegang kontrak karya oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Berdasarkan data dan jawaban dari responden terkait implementasi Konvensi Minamata Tahun 2013 pada kawasan PESK di poboya belum terimplementasikan, dan penggunaan merkuri pada kegiatan PESK di Poboya juga sangat tidak disetujui oleh masyarakat Kota Palu. Kata Kunci : Implementasi Konvensi Minamata, Merkuri, Poboya

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up