Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal Dan Putusan Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal)
Nama: TOMI WIRATAMA NUGROHO
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Tinjauan Yuridis Disparitas Penjatuhan Pidana Oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal Dan Putusan Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal) Tomi Wiratama Nugroho (D 101 15 002) Pembimbing : H. Ridwan Tahir Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Hal-hal apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Palu dan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi terjadinya disparitas penjatuhan pidana dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Palu. Penelitian ini meneliti putusan perkara Tindak Pidana Korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Palu, penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan malakukan penelitian kepustakaan (library research) pada data sekunder. Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa: Disparitas tidak hanya terjadi pada tindak pidana yang sama, tetapi juga pada tingkat keseriusan dari suatu tindak pidana, dan juga dari putusan hakim, baik satu majelis hakim maupun oleh majelis hakim yang berbeda untuk perkara yang sama. Indikasinya tampak dari perbedaan kuantitas pemidanaan untuk perkara yang unsur-unsur dan tingkat keseriusannya dapat diperbandingkan, jumlah kerugian negara serta peranan terdakwa dalam mewujudkan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian lainnya adalah faktor penyebab disparitas pidana dalam perkara tindak pidana korupsi yakni sistem hukum dan falsafah pemidanaan; disparitas yang bersumber dari hakim berupa peran dan kedudukan hakim ataupun integritas dan pribadi hakim; serta disparitas yang bersumber dari terdakwa yang terlihat dari pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam amar putusan. Kata Kunci: Perbedaan Kuantitas Pemidanaan dan Penyebab disparitas pidana

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up