JudulTANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH TERHADAP TERHADAP PENATAAN RUANG KOTA PALU PASCA BENCANA ALAM |
Nama: ULANDARI YANI |
Tahun: 2021 |
Abstrak Ulandariyani, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Penataan Ruang Kota Palu Pasca bencana, di bimbing oleh Dr. H. Abdul Rasyid Thalib, SH.,MH. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Pertama, untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap penataan ruang Kota Palu pasca bencana. Kedua, untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap penataan ruang Kota Palu yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Palu pasca bencana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu peneltiian dengan menitik beratkan terhadap kepustakaan atau disebut juga data sekunder untuk melakukan analisis hukum terhadap permasalahan yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yang dibantu dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui sumber studi kepustakaan secara kualitatif artinya menguraikan data secara bermutu dalam kalimat yang teratur, runtun dan logis serta efektif sehingga memudahkan interprestasi data dan pemahaman hasil analisis. Hasil penelitian ini merujuk bahwa RTRW Kota Palu belum memiliki strategis khusus berbasis mitigasi bencana. Kualitas RTRW Kota Palu yang berkualitas buruk akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat karena rencana pola ruang yang tidak tepat. Bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah hanya sebatas pemenuhan hak-hak masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. bentuk tanggung jawab ini bersifat Responsibility atau pertanggungjawabn atas undang-undang yang dilaksanakan. Meskipun telah disebutkan didalam Undang-Undang Penanggulangan bencana, namun tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaran penanggulangan bencana tidak disebutkan secara khusus sebagai urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah Provinsi dan kabupaten/Kota. Upaya penegakan hukum terhadapa penataan ruang yang telah dilakukan oleh Pmerintah Derah Kota Palu pasca bencana yakni melakukan kajian, evaluasi, serta menghasilkan keputusan bahwa RTRW Kota Palu memiliki beberapa penyimpangan dalam hal pemanfaatan ruang sehungga memang perlu untuk dilakukan revisi terhadap RTRW Kota Palu. Kata Kunci : Pemerintah daerah, Tanggungjawab dan Tata Ruang |