JudulANALISIS HUKUM MOU DITINJAU DARI HUKUM PERDATA |
Nama: RUYAN WARTABONE |
Tahun: 2020 |
Abstrak Ruyan Wartabone, D 101 14 753, Analisis Hukum MOU Di Tinjau Dari Hukum Perdata, Pembimbing: Sulwan Pusadan, S.H., M.H Era Reformasi begitu banyak perubahan dan perkembangan yang begitu pesat sangat mempengaruhi pergaulan hidup masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, seperti halnya dalam dunia bisnis atau perdagangan, untuk menjamin kepastian usaha, diperlukan perjanjian untuk mengikatkan diri antara satu dengan yang lain, namun sebelum mengikatkan diri pada perjanjian pokok, pada perkembangan saat ini para pelaku usaha membutuhkan juga kepastian bahwa akan terlaksana perjanjian tertsebut dengan mengikatkan diri pada Memorandum of Understanding (MOU), ada begitu banyak fenomena dan persoalan mengenai pemaknaan dan kekuatan mengikatnya dari kedua perjanjian tersebut, sehingga menarik untuk penulis penelitiannya mengangkat judul “Analisis Hukum MOU Di Tinjau Dari Hukum Perdata”, dengan rumusan masalah bagaimanakah kekuatan mengikat MOU dan juga penyelesaian sengketa yang timbul dari penerapan MOU, dengan tujuan penelitian untuk mengetahui hal-hal yang mengikat dari perjanjian MOU serta memberikan pemahaman yang luas kepada masyarakat tentang penyelesaian sengketa dari suatu perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dari press release, serta data dari suatu studi kasus. Data akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis. Landasan teori yang digunakan adalah toeri tentang asas-asas dan hukum keperdataan.Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa penerapan dari perjanjian awal sebelum diadakannya perjanjian pokok atau MOU, ada begitu banyak perbedaan pemaknaan dalam pergaulan hidup masyarakat, dikarenakan banyak pelaku bisnis dan atau dagang yang menerapkan perjanjian MOU sebagai perjanjian pokok sehingga dalam pelaksanaannya ada terjadi perbedaan pendapat tentang klausul perjanjian awal atau MOU dan perjanjian pokok yang memuat hak dan kewajiban dan tata cara mempertahankannya. Kata kunci: MOU, Perjanjian, Penyelesaian Sengketa |