JudulTINJAUAN HUKUM MENGENAI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PALU) |
Nama: BELLA PRATIWI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Bella Pratiwi, D 101 14 750, Tinjauan Hukum Mengenai Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ( Studi Kasus Pengadilan Agama Palu), Pembimbing: Dr. Syamsuddin Baco, S.H.,M.H Permasalahan yang akan di kaji dalam karya ilmiah ini adalah : (1) Sejauhmana Pengaturan Syarat Umur dalam Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019?, (2) Bagaimana Implementasi Dispensasi nikah Pengadilan Agama dalam Pembaruan Undang-Undang Perkawinan Anak di Bawah Umur ?. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perkawinan mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia dimana perkawinan menimbulkan akibat-akibat hukum, bukan hanya kepada suami/isteri yang bersangkutan, melainkan juga kepada anak-anak dan/atau keturunannya, orang tua, keluarga dan masyarakat pada umumnya. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah merubah sebagian isi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, terutama Pasal 7 mengenai usia minimal untuk menikah yang sebelumnya diatur bahwa usia minimal untuk menikah untuk laki laki minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun, menjadi usia menikah bagi laki laki dan perempuan minimal 19 tahun sebagaimana Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974, sehingga dengan adanya perubahan undang undang perkawinan ini ada persamaan batas usia minimal bagi yang ingin menikah baik bagi laki laki maupun perempuan. Meskipun demikian, masih dimungkinkan menikah dari usia kurang dari 19 tahun tersebut dalam kondisi tertentu dengan dispensasi dari pengadilan agama. Kata Kunci : Perkawinan |