Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG KAWIN LARI MENURUT HUKUM ADAT (STUDI KASUS DESA LAKUAN KECAMATAN TOLITOLI UTARA KABUPATEN TOLITOLI)
Nama: MELINA
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Melina, D 101 14 747, Tinjuan Yuridis Tentang Kawin Lari Menurut Hukum Adat ( Studi Kasus Desa Lakuan Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli), Dibawah Bimbingan H. Muh. Rusli Ayyub, SH, MH. Penelitian yang berjudul ‘’Tinjauan Yuridis Tentang Kawin Lari Menurut Hukum Adat (Studi Kasus Desa Lakuan Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli)’’ Perkawinan Noriumbangan (kawin lari) adalah upaya seorang gadis yang ingin menikah karena tidak direstui ataupun lamaran laki-laki yang ditolak, dengan cara mendatangi imam atau kadhi, namun saat ini perkawinan Noriumbangan(kawin lari) sudah bergeser, salah satunya sudah melanggar nilai agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor terjadinya kawin lari terhadap masyarakat Desa Lakuan Kabupaten Tolitoli dalam pandangan hukum adat.Perkawinan merupakan suatu ikatan antara dua orang yang mempunyai jenis kelamin yang berbeda,.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris, yang dimaksud adalah untuk menggambarkan dan memaparkan data yang diperoleh dari hasil penelitian secara jelas bertujuan untuk mengungkap dan mengambil kebenaran dari studi kepustakaan yaitu peraturan hukum adat tentang Kawin Lari dan Upaya Pencegahanya, kemudian dipadukan dengan pendapat Responden dilapangan. mengenai Kawin Lari Dalam Pandangan Hukum Adat di Kabupaten Tolitoli dan Faktor Penyebab Terjadinya Kawin Lari. adapun hasil penelian menunjukan bahwa praktek kawin lari juga perna terjadi di desa lakuan kecamatan tolitoli utara kabupaten tolitoli Bapak Sakaruding mengatakan pandangan adat mengenai kasus kawin lari yang perna terjadi di Desa Lakuan Tolitoli adalah Ketika yang bersangkutan lari artinya sepakat kedua bela pihak lari biasanya ketempat yang lain, tujuan mereka itu adalah untuk mendapatkan perkawinan yang sah. Perkawinan Lari itu mereka mengartikan Kabing DeiSikuna( Menikah Di Sudut ) artinya Kawin Sudut itu merupakan perkawinan yang dilakukan secara tertutup atau hanya keluarga saja yang mengetahuinya. faktor penyebab sehingga terjadinya kawin lari adalah orang tua tidak merestui hubungan keduanya, hamil di luar nikah,serta faktor Perbedaan Ekonomi Orang Tua, Dan Terlalu Tingginya Permintaan dari Pihak Perempuan. Kata Kunci : Hukum Adat ; Kawin Lari

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up