JudulTINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP JUDI SABUNG AYAM (Studi Kasus Polsek Dampelas Kabupaten Donggala) |
Nama: IKRA NUGRAHA |
Tahun: 2021 |
Abstrak Perjudian merupakan suatu tindak pidana yang meresahkan. Dalam KUHP diatur secara tegas mengenai perjudian termasuk judi sabung ayam. Hal ini dapat dilihat di dalam ketentuan Pasal 303 KUHP Jo. UU No.7 Tahun 1974, tentang Penertiban judi Jo. PP.No 9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak kejahatan Judi Sabung Ayam yang terjadi di Wilayah hukum polsek Dampelas, serta upaya penanggulangannya yang dilakukan Polsek Dampelas dalam menanggulangi Tindak kejahatan Judi Sabung Ayam. Metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang digunakan untukmengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apayang terjadi dimasyarakat.Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum pada peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat Jenis penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan yang terjadi didalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perjudian yaitu faktor kebiasaan/hobby, faktor lemahnya penghayatan terhadap agama, faktor Lingkungan, faktor ekonomi. faktor lemahnya penegakan hukum. Untuk upaya penanggulangan kejahatan perjudian sabung ayamditempuh melalui tindakan preventif yang harus dilakukan oleh setiap elemen, diantaranya adalah individu, masyarakat, dan kepolisian, melalui tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kata Kunci : Judi Sabuung ayam,Tinjauan Kriminologi. |