Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulHAK WARIS ANAK LUAR NIKAH PASCA PUTUSAN MAHKAMA KONSTITUSI NO 46/PUU/VIII/2010 KAITANNYA DENGAN SYARIAH ISLAM
Nama: WANDY
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Wandy, D 101 14 733, Hak Waris Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkama Konstitusi No 46/PUU/VIII/2010 Kaitannya Dengan Syariah Islam, Pembimbing : Dr. Asmadi Weri SH.,M.H Penelitian ini membahas, Kedudukan hak waris anak luar nikah pasca putusan Mahkama Konstitusi No 46/PUU/VIII/2010? Anak-anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah saat ini dapat bernafas lega, pasalnya pada hari Jumat 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi kembali membuat putusan yang revolusioner. Apakah Putusan Mahkama Konstitusi NO.46/PUU/VIII/2010 tidak bersesuaian dengan Syariah Islam? Tidak ada kesesuaian antara ketentuan anak luar kawin yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010 dengan ketentuan anak luar kawin yang diatur dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif ( normative law research ) menggunakan studi kasus normatif berupa produk prilaku hukum. misalnya mengkaji undang-undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat menjadi acuan prilaku setiap orang. Sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum. Penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematik hukum, taraf sinkronisasi, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Anak-anak yang lahir diluar perkawinan yang sah saat ini dapat bernafas lega, pasalnya pada hari Jumat 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi kembali membuat putusan yang revolusioner. MK mengabulkan sebahagian permohonan pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam hukum Islam dan sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada kesesuaian antara ketentuan anak luar kawin yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010 dengan ketentuan anak luar kawin yang diatur dalam hukum Islam. Kata Kunci : Anak luar kawin; Hak mewaris; syariah.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up