Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG DI INDONESIA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000
Nama: Arini Maria Tombi
Tahun: 2019
Abstrak
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intellectual Property Right adalah hak hukum yang bersifat eksklusif (khusus) yang dimiliki oleh para pencipta/penemu sebagai hasil aktivitas intelektual dan kereativitas yang bersifat khas dan baru. Karya-karya intelektual tersebut dapat berupa hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, serta hasil penemuan (invensi) di bidang teknologi. Karya-karya dibidang Hak Atas Intelektual dihasilkan berkat kemampuan intelektual manusia melalui pengorbanan tenaga, waktu, pikiran, perasaan, dan hasil intuisi/ilham/hati nurani. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka permasalahan yang dapat dikemukakan dalam Penulisan ini adalah : (1) Bagaimanakah Bentuk-Bentuk Rahasia Dagang ? (2) Bagaimanakah Pengalihan Hak dan Lisensi Rahasia Dagang ?. Berdasarkan masalah yang dikemukakan oleh penulis, untuk itu penulis menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka permasalahan yang dapat dikemukakan dalam Penulisan ini adalah :merupakan data sekunder dengan cara mempelajari dan menelaah Undang-undang Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Di Indonesia Menurut Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000, Data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis secara kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif. Kata Kunci: Perlindungan Hukum,;Rahasia Dagang

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up