Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENYIDIKAN TENTANG TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU DI WILAYAH HUKUM POLRES DONGGALA
Nama: FIKRI HAYCHAL DAUD
Tahun: 2022
Abstrak
PENYIDIKAN TENTANG TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU DI WILAYAH HUKUM POLRES DONGGALA Oleh : Fikri Haychal Daud/ D 101 14 683 Pembimbing / Dr. Syachdin, S.H., M.H. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu. Untuk mengetahui kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencetak dan pengedaran uang palsu. Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang akan menjadi landasan penulisan ini, penelitian ini akan difokuskan pada suatu tempat khususnya ditempat yang menyangkut mengenai masalah objek yang dikaji. oleh karena itu fokus dan tujuan penelitian ini lebih bererorientasi untuk memahami analisis kriminologi tindak pidana pengedaran uang palsu di wilayah hukum Polres Donggala Proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencetak dan pengedaran dilaksanakan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menerima laporan, melakukan penyidikan, penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka atau telah sesuai dengan Pasal 1 butir 2 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana. Penyidikan terhadap pelaku pencetak dan pengedaran uang palsu, alat diteksi juga perlu digunakan seperti senter sinar ultarviolet untuk menentukan ciri-ciri keaslian uang rupiah dan juga keterangan ahli dari Bank Indonesia. Kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap pelaku pencetak dan pengedaran uang palsu dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2002 harus dikaitkan dengan pihak Bank Indonesia, hal ini bertujuan agar penangkapan dan penahana tersangka terbukti benar ada nya dalam melakukan suatu perbuatan tindak pidana pengedaran dan pencetak uang palsu. Apabila tersiar kabar tentang adanya uang yang disangka palsu beredar di masyarkat, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2011 Bank Indonesia memiliki wewenang untuk menentukan keaslian rupiah. Kata Kunci : Tindak Pidana; Pengedaran Uang Palsu.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up