Judul TINJAUAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI |
Nama: MUHAMAD SAEFUL ELY |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Muhamad Saeful Ely (D 101 14 682). Judul: Tinjauan Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi. Pembimbing: Abdul Wahid. Tindak pidana korupsi di Indonesia dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa (extra ordinari measure) yang ditandai dengan dihadirkannya Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi. Justice collaborator dalam tindak pidana Korupsi sangat dibutuhkan untuk membokar kasus korupsi yang dilakukan secara berjamaah, bersifat massif, dan menggurita. Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana penaganan pemberian Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana jaminan hukum Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penaganan pemberian Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana jaminan hukum Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang di gunakan adalah Penelitian Normatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Penanganan pemberian status Justice collaborator dalam tindak pidana korupsi, belum diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak memiliki kepastian hukum. Kedua, Jaminan hukum Justice collaborator dalam perkara tindak pidana Korupsi sama dengan jaminan hukum bagi whistleblower.Agar supaya penanganan pemberian status justice collaborator memiliki kepastian hukum, maka bentuk formal pengaturannya tidak diletakan dalam peraturan kebijakan seperti SEMA dan Peraturan Bersama. Demikian pula halnya jaminan hukum bagi justice collaborator harus diatur secara tersendiri terpisah dari pengaturan jaminan hukum whistleblower. Kata Kunci: Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi |