Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKajian Hukum Terhadap Pengajuan Pemeriksaan Setempat Pada Persidangan Persidangan Perkara Perdata
Nama: MUHAMAD AMIN YUSUF
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Hukum pembuktian dalam hukum acara perdata menduduki tempat yang amat penting dan sangat komplek dalam proses litigasi. Keadaan kompleksitasnya makin rumit, karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekontruksi kejadian atau peristiwa masa lalu (past event) sebagai suatu kebenaran (truth). Meskipun kebenaran yang dicari dan diwujudkan dalam proses peradilan perdata, bukan kebenaran yang bersifat absolut (ultimate absoluth), tetapi bersifat kebenaran relatif atau bahkan cukup bersifat kemungkinan (probable), namun untuk mencari kebenaran yang demikian tetap menghadapi kesulitan. Adapun permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana cara pengajuan pemeriksaan setempat sebaga alat bukti dalam persidangan perdata ?, (2) Sejauh mana hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat ?. Berdasarkan masalah yang dikemukakan oleh penulis, untuk itu penulis menggunakan metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Dengan mengkaji terhadap pasal perundang-undangan yang mengatur mengenai pengajuan pembuktian pemeriksaan setempat pada persidangan perkara perdata. Metode pendekatan ini dipakai mengingat dalam mencari bahan hukum berpegang pada segi-segi normatif yaitu peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Pengajuan Pemeriksaan; Persidangan; Perkara Perdata

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up