JudulTINJAUAN YURIDIS HAK SEORANG TERSANGKA UNTUK MNEDAPATKAN BANTUAN HUKUM PADA TINGKAT PENYIDIKAN. ( STUDI KASUS KEPOLISIAN SEKTOR AMPIBABO) |
Nama: ISMAIL M |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Ismail. M, D 101 14 660, Tinjauan Yuridis Hak Seorang Tersangka Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum Pada Tingkat Penyidikan. (Studi Kasus Kepolisian Sektor Ampibabo), Pembimbing I: Dr. Abdul Wahid, Pembimbing II: Harun Nyak Itam Abu, Hakikatnya kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dikatakan sebagai karya agung bangsa Indonesia yang di dalamnya menjamin hak-hak tersangka berupa mengedepankan asas persamaan di depan hukum, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak untuk di dampingi oleh penasihat hukum (Iegal assistance) serta hak tersangka untuk menanyakan kepada pihak penyelidik dan penyidik tentang surat penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan.. Berdasarkan latar belakang di atas tersebut rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan hak hak seorang tersangka dalam proses penyedikan untuk mendapatkan bantuan hukum, dan Bagaimana implementasi pemenuhan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan di Polsek Ampibabo.Tujuan penelitian untuk mengatahui pengaturan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan untuk mendapatkan bantuan hukum dan implementasinya di Polsek Ampibabo.Adapun metode penelitian yang digunakan yuridis-empiris, lokasi penelitian ini terletak di Polsek Ampibabo Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong, Analisa data yang dipergunakan adalah analisa secara deskriptif kualitatif terhadap data primer dan sekunder. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukan bahwa hak-hak tersangka di Polsek Ampibabo belum diterapkan dengan baik khususnya tersangka yang ancaman pidananya lima tahun keatas yang hanya di dampingi nanti saat dipengadilan. Kata Kunci : Bantuan Hukum; Hak seorang tersangka; Penyidikan |