Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS TERHADAP PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 31 TAHUN 2018 TERKAIT LARANGAN PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF MANTAN TERPIDANA KASUS BANDAR NARKOBA DAN KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU
Nama: AHMAD AFANDI
Tahun: 2019
Abstrak
Abstrak Komisi Pemilihan Umum merupakan suatu lembaga negara yang tergolong baru dalam sistem ketatanegaran Indonesia, yang ada setelah amandemen Undang Undang Dasar 1945. Lembaga ini di bentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum. Salah satu kewenangan Komisi Pemilihan Umum adalah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk setiap tahapan pemilu. Berdasarkan kewenangan tersebut, Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan peraturan komisi pemilihan umum Nomor 31 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 tahun 2018 tersebut menyebutkan “dalam seleksi bakal calon secara demokatis dan terbuka sebagaimana di maksud pada ayat (2) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak” Hal tersebut merupakan pembatasan terhadap hak asasi manusia khususnya hak politik. Secara yuridis, bahwa hak politik merupakan hak yang dapat di batasi namun pembatasan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Bahwa pembatasan tersebut hanya bisa di lakukan melalui Undang-Undang atau Putusan Pengadilan. Sehingga instrumen hukum lain tidak bisa melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian analisis tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang tidak memungkinkan mantan terpidana kasus bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kata Kunci : Komisi Pemilihan Umum, Pemilihan Umum Legislatif, Hak Asasi Manusia

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up