JudulPROBLEMATIKA HUKUM KARTU TANDA PENDUDUK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN |
Nama: TRI LEONITA DEREK |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK PROBLEMATIKA HUKUM KARTU TANDA PENDUDUK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TRI LEONITA DEREK D 101 14 650 PEMBIMBING : Dr. Surahman.,SH.,MH Administrasi kependudukan memuat catatan tentang peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) menurut pemerintah merupakan cara baru untuk membangun database kependudukan secara nasional untuk memberikan identitas kepada masyarakat dengan menggunakan system biometric yang ada didalamnya,maka setiap pemilik E-KTP dapat terhubung dalam suatu database nasional. Registrasi kependudukan tersebut pada kenyataannya sampai saat ini masih bermasalah, salah satu yang sering terjadi dalam kaitannya dengan pencatatan/registrasi penduduk adalah minimnya sosialisasi sehingga mengakibatkan terbatasnya pemahaman penduduk tentang hak dan kewajiban mereka terkait dengan administrasi penduduk. Rumusan masalah yang akan dikaji, yaitu bagaimana kedudukan hukum elemen data penduduk dalam KTP sebagai dokumen kependudukan yang berlaku seumur hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum yang menyangkut substansi peraturan perundang-undangan, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dimaksud dengan elemen data statis adalah data yang bersifat tetap dan elemen data dinamis adalah data yang mengalami perubahan susah untuk diprediksi karena sifatnya dapat berubah. Dalam hal terjadi kesalahan penulisan tempat tanggal lahir dan golongan darah dilakukan dengan melampirkan dokumen yang sah. Untuk tempat tanggal lahir melampirkan kutipan akta kelahiran dan/atau ijasah dan golongan darah melampirkan surat keterangan medis. Kata Kunci: Elemen Data, Registrasi Penduduk |