JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH DARI HARTA PEWARIS MUSLIM KEPADA ANAKNYA YANG TELAH BERPINDAH KEYAKINAN (MURTAD) |
Nama: M. FADLAN |
Tahun: 2020 |
Abstrak Dalam tata cara pembagian dan peralihan harta waris si pewaris ke ahli waris antara lain dengan cara menyerahkan harta waris dari si pewaris ke ahli waris yang berhak dan adakalanya dengan jalan wasiat. Adapun bentuk kaidah hukum yang digunakan oleh para hakim dalam menentukan pemberian wasiat wajibah adalah menggunakan kaidah wasiat umum sebagaimana yang ditentukan dalam KHI. Rumusan Masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana status wasiat wajibah bagi anak yang telah berpindah keyakinan? (2) Bagaimana konsep keadilan dalam Islam mengenai wasiat wajibah? Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa wasiat wajibah adalah jawaban untuk menyelesaikan masalah pembagian warisan dalam masyarakat Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam tidak menyebutkan secara eksplisit terkait pemberian wasiat wajibah dari pewaris muslim kepada nonmuslim begitupun sebaliknya. Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor : 84.Pdt.P/2012/PA-JU yang salah satu pertimbangan hakimnya merujuk ke Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995 yang memberikan harta warisan dari seorang muslim kepada non muslim melalui wasiat wajibah, hal ini bertentangan dengan dasar penerimaan warisan dalam ketentuan hukum Islam terkait salah satu sebab terhalangnya warisan yaitu perbedaan keyakinan/agama sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat bukhori. Kata Kunci : Harta Warisan, Pewaris, Ahli Waris, Wasiat Wajibah. |