JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA |
Nama: Musdalifah |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Penelitian ini berjudul “TinjauanYuridis Tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Permasalahan pokok yang akan dikaji yaitu bagaimana kedudukan kepolisian yang ideal dalam system ketatanegaraan. Melihat begitu kompleksnya peran dan fungsi kepolisian, maka dibutuhkan kepolisian yang mandiri, profesional, proporsional, dan modern dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sehingga diharapkan Negara dapat mencari format yang tepat tentang bagaimana posisi dan kedudukan polri dalam negara yang sesuai dengan system ketatanegaraan Indonesia. Pada dasarnya Undang-undang Dasar 1945 tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai kedudukan kepolisian apakah berada di bawah Presiden atau kementrian, atau berada dalam lembaga sendiri. Tetapi UU No. 2 Tahun 2002 jelas mengatur bahwa polri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Kata Kunci : Kedudukan; Kepolisian; Lembaga Negara. |