Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENYELESAIAN SENGKETA TANAH BERDASARKAN HUKUM ADAT KAILI (STUDI KASUS KELURAHAN MAMBORO)
Nama: VIVI ANGRAENI
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Vivi Angraeni, D 101 14 642 “Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Hukum Adat Kaili (Studi Kasus Kelurahan Mamboro)” Di Bawa Bimbingan Bapak, Suarlan Datupalinge, SH., M.Hum Selaku Pembimbing I, dan Ibu Marini Citra Dewi, SH., M.H Selaku Pembimbing II Masyarakat hukum adat di atur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana di atur dalam pasal 18 B Undang-undang Dasar 1945, yang menyebutkan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya” sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan Undang-undang. Masyarakat hukum adat serta haknya atas tanah ulayat masih kita dapati dalam Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan (empiris). Yakni pendekatan terhadap masalah norma hukum yang berlaku nyata dan di hubungkan dengan fakta-fakta di dalam permasalahan yang ditemui serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkunyan masyarakat melalui perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat. Kesatuan masyarakat adat kaili di antaranya telah mengenal cara penyelesaian sengketa atau pelanggaran adat yang dikenal dengan nama “ Potangara Nuada” yaitu suatu mekanisme penyelesaian pelanggaran adat dan masalah-masalah sosial kemsyarakatan yang bertujuan untuk memulihkan keseimbangan yang terganggu karena adanya perilaku atau ucapan yang mencederai hubungan kekerabatan dalam masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai religious magis. Nilai religiu magis adalah nilai-nilai keagamaan (ke-tuhanan) dan nilai-nilai alam semesta yang dijunjung tinggi oleh komunitas masyarakat adat to kaili. Kata Kunci : hukum adat, masyarakat adat

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up