JudulPERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK ATAS MENINGGALNYA TERSANGKA DALAM PERKARA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (TUDI KASUS POLRES PARIGI MOUTONG) |
Nama: MUH ISHAK SAPATI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK MUH ISHAK SAPATI. (D101 14 625) Judul: Pertanggungjawaban Penyidik Atas Meninggalnya Tersangka Dalam Perkara Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Polres Parigi Moutong). Pembimbing: Abdul Wahid. Tujuan hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyidikan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor sehingga tersangka meninggal dunia (Studi Kasus Polres Parigi Moutong). Untuk Mengetahui tanggungjawab penyidik atas meninggalnya tersangka dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (Studi Kasus Polres Parigi Moutong). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa proses penyidikan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor sehingga tersangka meninggal dunia (Studi Kasus Polres Parigi Moutong). Dalam melakuka tugasnya, penyidik kepolisian harus dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara disiplin dan profesional, tetapi dalam keyataan dilapangan masih terdapatnya kasus kekerasan yang dilakukan penyidik kepolisian namun tim penyidik melakukan introgasi sudah sesuai SOP, walaupun introgasi itu dilakukan di luar kantor asal semua kebutuhan penyidik terpenuhi. Seperti: leptop, listrik, meja, colokan, prind, kertas dll”. (22/10/19). anggungjawab penyidik atas meninggalnya tersangka dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (Studi Kasus Polres Parigi Moutong). Kaidah moral tersebut penting untuk di pahami dan diaktualisasikan,karrena bagaimanapun juga keberhasilan pelaksanaan sebuah ketentuan, norma, kaida termasuk kode etik, tergantung pada ”semangat” dari pelaksananyan, artinya setiap anggota Polri harus mempunyai tekad dan komitmen yang tinggi untuk mengamalkan kode etiknya. Apabila kode etik tersebut dipatuhi dalam segala bentuk kehidupan, maka harapan untuk terciptanya insane dan institusi Polri yang dan professional serta dicintai rakyatnya akan tercapai. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Penyidik, Tersangka Meninggal, Pencurian Kendaraan Bermotor, Polres Parigi Moutong. |