JudulPENERAPAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA (STUDI KASUS NOMOR 51/PID.SUS/2016/PN PAL) |
Nama: MOH. ARJAN |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK PENERAPAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA (STUDI KASUS NOMOR 51/PID.SUS/2016/PN PAL) MOH. ARJAN TADEKO Stb D. 101 14 594 Pembimbing : H. Amiruddin Hanafi. S.H.,M.H Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis Penerapan Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika (Studi Kasus Nomor 51/Pid.Sus/2016/Pn Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa tidak tepat secara yuridis apabila polisi sendiri yang menangkap terdakwa lalu kemudian polisi tersebut kemudian tampil sebagai saksi di pengadilan. Juga yang diajukan kepersidangan adalah saksi mahkota. Pada dasarnya saksi mahkota dilarang oleg undang hokum acara pidana karena bertentangan dengan hak asasi manusia dengan alasan bahwa saksi mahkota yang memberikan keterangan untuk pelaku yang sama sama dengan memberatkan dirinya sendiri. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana yang sangat berat kepada terdakwa karena kasus narkoba sudah sangat merisaukan, bahkan dapat dikatakan Indonesia telah berada dalam status, 'darurat narkoba'. Demikian pula ditemukannya banyak kasus-kasus narkoba, yang menghinggapi para generasi muda, mulai dari level artis, penegak hukum, hingga masyarkat umum. Padahal narkoba ini sangat berbahaya bagi generasi penerus. Bahaya narkoba tersebut karena berhubungan dengan efek ketagihan atau kecanduaan, yang dalam istilah kedokteran disebut "Addiction Effect". Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana Narkotika |