Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulFUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENGAWASI KINERJA KEPALA DESA
Nama: HERIANI
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGAWASI PEMERINTAHAN DESA Melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, dibentuklah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai lembaga legislasi dan wadah yang berfungsi untuk membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.lembaga ini pada hakikatnya adalah mitrah kerja kepala Desa yang memiliki kedudukan sejajar dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, penelitian ihi disebut juga dengan penelitiah pustakaan atau studi dokumen, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konsep. Badan Permusyawaratan Desa di desa Siwalempu belum mampu menerapkan fungsinya sesuai diperintah Undang-Undang masyarakat desa Siwalempu belum puas dengan pelayanan yang diberikan oleh aparat Desa. Diperlukannya peningkatan kompetensi sumber daya manusia, sosialisasi yang lebih menyeluruh terhadap fungi BPD. Kata Kunci : Badan Permusyawaratan Desa, fungsi,

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up