JudulTinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Narkotika |
Nama: AHMAD FAJAR |
Tahun: 2022 |
Abstrak Narkotika sudah meresahkan masyarakat kita di Indonesia karena sifat dari benda ini adalah benda yang apabila di konsumsi secara salah oleh penggunanya maka akan berakibat fatal, bisa juga mengakibatkan kematian bagi para penggunanya. Namun dengan ancaman yang akan dirasakan oleh pecandu Narkotika, para pecandu kebanyakan tidak menghiraukan hal tersebut yang akan membahayakan keselamatan hidupnya. Mereka malah senang bersahabat dengan benda terlarang tersebut, bagi mereka Narkoba merupakan sahabat tanpa jiwa yang memiliki kekuatan dalam menolong mereka ketika mereka membutuhkannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan Narkotika serta untuk mengetahui sifat melawan hukum perbuatan pidana Penyalahgunaan Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian normatif diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan Narkotika yang dalam hukum pidana positif saat ini menganut asas kesalahan (Kesengajaan atau Kelalaian) sebagai salah satu asas selain disamping asas legalitas. Unsur tindak pidana dan kesalahan (Kesengajaan) adalah unsur yang sentral dalam hukum pidana. Unsur perbuatan pidana terletak dalam lapangan objektif yang diikuti oleh sifat melawan hukum, sedangkan unsur pertanggungjawaban pidana merupakan unsur subjektif yang terdiri dari kemampuan bertanggungjawab dan adanya kesalahan (kesengajaan dan kelupaan). "Melawan Hukum" yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundangan-undangan) dan atau asas-asas khusus yang dimaksud dengan "tanpa hak" atau melawan hukum dalam kaitannya dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah tanpa izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu, yaitu Menteri atas rekomendasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang berdasarkan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan PerUndang-undangan lain yang bersangkutan. Dalam unsur ini bersifat melawan hukum formil dan melawan hukum meteril. |