JudulPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM (STUDI KASUS PUTUSAN PN. Nomor : 387/Pid.B/2017/PN. Pal ) |
Nama: Ramadhanti |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM (STUDI KASUS PUTUSAN PN. Nomor : 387/Pid.B/2017/PN. Pal ) RAMADHANTI SRI WULANDARI Stb D. 101 14 560 Pembimbing : Dr.Abdul Wahid. S.H.,M.H Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tanpa hak membawa senjata tajam dalam putusan No. 387/Pid.B/2017/PN. Pal dan Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap perkara membawa senjata tajam dalam putusan No. 387/Pid.B/2017/PN. Pal ? Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis pertanggungjawaban Pidana Delik Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palu. Nomor : 387/Pid.B/2017/PN. Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tanpa hak membawa senjata tajam dalam putusan No. 387/Pid.B/2017/PN. Pal, tidak memenuhi unsur pembuktian karena saksi fakta tidak ada atau tidak pernah dihadirkan, namun yang dihadirkan adalah saksi penyidik yang menyidik terdakwa yang dengan sendirinya memberatkan terdakwa dan bahkan melanggar hukum acara pidana karena dalam hukum acara pidana tidak dikenal dengan saksi penyidik. Bahwa Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap perkara membawa senjata tajam dalam putusan No. 387/Pid.B/2017/PN. Pal., sebagaimana dalam dakwaan tunggal; kaitannya dengan pembuktian dan alat-alat bukti yang digunakan oleh Hakim dalam memutus perkara ini yaitu berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa juga barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan berupa dengan demikian dan berdasarkan hal-hal diatas, maka prosedur persidangan dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara No. 387/Pid.B/2017/PN. Pal sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Senjata Tajam Putusan Pengadilan |