JudulASPEK HUKUM PERJANJIAN WARALABA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2007 |
Nama: MUHAMMAD ARYA FIRAHMAT |
Tahun: 2021 |
Abstrak Penulis membatasi pokok kajian pada masalah sebagai berikut: Bagaimanakah pembentukan perjanjian waralaba oleh para pelaku usaha? Bagaimanakah perlindungan hukum dalam perjanjian waralaba kepada pelaku usaha ? Dalam pembentukan perjanjian waralaba terlebih dahulu terdapat proses prospektus pemberi hak waralaba yang mendahuluinya dan prospectus dimaksud wajib didaftarkan, dimana Hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 mengenai kewajiban pemberi waralaba bahwa pemberi waralaba harus memberikan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima waralaba pada saat melakukan penawaran waralaba. Selanjutnya dilakukan MoU yang akan ditindak lanjuti dengan perjajian waralaba, tidak cukup dengan itu akan tetapi perjanjian waralaba dimaksud juga wajib didaftarkan. Konsep perlindungan hukum terhadap usaha waralaba, yaitu: Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang menyebutkan bahwa waralaba harus merupakan suatu hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar. Sehingga terdapat kepastian hukum dalam bisinis waralaba, menghilangkan keragu-raguan akan waralaba yang ditawarkan; Terdapatnya ketentuan yang mengharuskan dibuatnya perjanjian waralaba dalam Bahasa Indonesia; Keharusan pemberi waralaba untuk memberikan prospektus sebelum membuat perjanjian waralaba, sehingga sangat melindungi kepentingan calon penerima waralaba. Adanya aturan ini memberikan ruang bagi calon penerima waralaba untuk terlebih dahulu mempelajari waralaba yang bersangkutan; Ada keharusan untuk mencantumkan klausula minimal dalam perjanjian waralaba, hal ini akan menciptakan keseimbangan posisi para pihak dalam perjanjian sekaligus memberikan perlindungan hokum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dalam arti mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Dari penelitian ini akan diperoleh gambaran secara menyeluruh dan sistimatis mengenai asas-asas hukum, kaedah hukum dan doktrin serta peraturan yang berkenaan dengan kontrak waralaba dan perlindungan hukumnya. |