JudulKEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN |
Nama: ANDI PUTRA RAMADHAN |
Tahun: 2021 |
Abstrak KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN ANDI PUTRA RAMADHAN/D 101 14 551 Pembimbing I : Dr. Syamsuddin Baco., SH, M.H Pembimbing II : M. Ayyub Mubarak., SHi, MH. ABSTRAK Memorandum of understanding sebenarnya tidak dikenal dalam hukum perjanjian di Indonesia. Tetapi dewasa ini sering dipraktekkan dengan meniru (mengadopsi) yang dipraktekkan secara Internasional. Dengan memberlakukan memorandum of understanding Pengaturan memorandum of understanding terdapat pada ketentuan buka III KUH Perdata yang sifatnya terbuka membawa konsekuensi pada materi muatan atau subtansi dari memorandum of understanding yang terbuka pula. Dengan tidak diaturnya memorandum of understanding di dalam hukum konvesional secara terperinci, maka banyak menimbulnya kesimpangksiur dalam prakteknya, misalnya apakah memorandum of understanding sesuai dengan peraturan hukum positif di Indonesia, atau apakah memorandum of understanding bisa di kategorikan dengan setingkat dengan perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu pengingkaran di dalam kesepakatan semacam ini, dan apakah memorandum of understanding merupakan suatu kontrak, mengingat memorandum of understanding hanya merupakan suatu nota-nota kesepakatan saja. Berdasarkan latar belakang masalah inilah sehinga penulis tertarik untuk mengaji lebih jau mengenai Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Metode yang digunakan ialah metode yuridis normatif yang mengkaji hukum dari peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lainnya dengan metodologi studi pustaka secara deskriptif kualitatif. Sehingga dari hasil kajian tersebut dapat diketahui bahwa kedudukan memorandum of understanding dapat disejajarkan dengan perjanjian pada umumnya meskipun baru merupakan perjanjian pendahuluan yang memuat hal-hal pokok saja dan mempunyai kekuatan mengikat untuk dilaksanakan karena memorandum of understanding juga berlaku sebagai undang-undang pula bagi para pihak yang membuatnya. Kata Kunci : Kedudukan; Memorandum Of Understanding; Perjanjian. |