JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI |
Nama: MAHARANY AULIA ALLDILA |
Tahun: 2020 |
Abstrak TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SEMINAR HASIL Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukumstrata Satu (S1) Program Studi Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako OLEH : MAHARANY AULIA ALLDILA D 101 14 550 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TADULAKO 2020 ? ? PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : MAHARANY AULIA ALLDILA Stambuk : D101 14 550 Menyatakan bahwa skripsi ini merupakan hasil karya sendiri, dan bukan merupakan duplikasi ataupun plagiasi dari hasil penelitian orang lain. Karya ilmiah saya ini adalah asli dan belum pernah diajukan untuk mendapatkan gelar akademik (Sarjana, Magister, dan/atau Doktor) di Universitas Tadulako maupun Perguruan Tinggi yang lainnya. Apabila skripsi ini terbukti merupakan hasil duplikasi atau plagiasi dari hasil penelitian orang lain, maka saya bersedia menerima sanksi yang diberikan oleh Tim Penguji dan diproses menurut aturan hukum yang berlaku. Palu 2020 Yang menyatakan MAHARANY AULIA ALLDILA D101 14 550 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum.Wr.Wb. Puji dan syukur penulis panjatkan sebesar-besarnya atas kehadirat Allah SWT karena atas berkah dan rahmat-Nya lah sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Tentang Pembuktian Keterangan Saksi Dalam Tindak Pidana Korupsi“. Sebagai persyaratan wajib bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako guna memperoleh gelar Sarjana Hukum. Tak lupa pula penulis panjatkan shalawat dan salam bagi junjungan dan teladan Nabi Muhammad SAW, keluarga, dan para sahabat beliau yang senantiasa menjadi penerang bagi kehidupan umat muslim di seluruh dunia. Sesungguhnya setiap daya dan upaya yang dibarengi dengan kesabaran dan doa senantiasa akan memperoleh manfaat yang maksimal. Namun demikian, penulis pun menyadari keterbatasan dan kemampuan penulis sehingga dalam penyusunan skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pembaca sekalian demi perbaikan dan penyempurnaan skripsi ini. Penyusunan skripsi ini tidak lepas dari keterlibatan berbagai pihak yang senantiasa membantu dan membimbing penulis dalam suka dan duka. Skripsi ini penulis persembahkan kepada kedua orangtua penulis yaitu Ayahanda .......... dan ibunda ........... Keluargaku yang tiada hentinya memberikan dukungan baik itu berupa moril dan materi, serta doa sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. Pada kesempatan ini juga dengan segala kerendahan hati penulis mengucapkan terimakasih kepada yang terhormat: 1. Bapak Prof.Dr.Ir,H.Mahfudz,MP. Selaku Rektor Universitas Tadulako yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk menimbah ilmu di Universitas Tadulako 2. Bapak Dr.H.Sulbadana,SH.,MH Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, yang telah memfasilitasi penulis dalam mengikuti seluruh rangkaian proses belajar-mengajar di Fakultas Hukum Universitas Tadulako 3. Bapak Dr.Lembang Palipadang, SH.,MH selaku Wakil Bidang Akademik Fakultas Hukum 4. Ibu Dr. Mujahidah, SH.,MH, selaku Wakil Dekan Bidang Umum Dan Keuangan Fakultas Hukum. 5. Bapak Dr. Awaludin,SE.,MH, selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum 6. Bapak Dr. Benny Diktus Yusman, SH.,MH, selaku Ketua Bagian Hukum Pidana 7. Bapak Dr. Abdul Wahid,SH.,MH, selaku Dosen Pembimbing I serta ibu Awaliah,SH.,MH, selaku Dosen Pembimbing II Terimakasih atas segala petunjuk, bimbingan dan arahanya kepada penulis selama proses penulisan skripsi. 8. Kepada Bapak Dr.Benny Diktus Yusman SH.,MH. Bapak Dr.H.Saleh Muliadi SH.,MH. Bapak Dr.H.Ridwan Tahir SH.,M.Hum. Ibu Dr.Hj.Kartini Malarangan SH.,MH. Selaku dosen penguji yang telah memberikan banyak masukan pada saat seminar proposal hingga ujian skripsi. 9. Seluruh staf pengajar (Dosen) di lingkungan fakultas ukum Universitas Tadulako yang telah memberi ilmu pengetahuan kepada penulis selama menempuh pendidikan di Universitas Tadulako. 10. Sahabat seperjuanganku............ Terimakasih atas dukungan, bantuan dan kerjasamanya selama ini semoga kebersamaan dalam kesenangan dan kesulitan dalam masa studi ,menjadi perekat hubungan silaturahmi dimasa yang akan datang. 11. Seluruh teman teman mahasiswa fakultas hukum Universitas Tadulako Angkatan 2014. Berkat dukungan dan motivasinyalah sehingga proses penulisan skripsi ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan yang telah di rencanakan Penulis sadar bahawa skripsi ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak yang bersifat membangun. Semoga allah SWT selalu menyertai kita semua dan tulisan ini bermanfaat bagi yang membutuhkannya. Palu 2020 Penulis MAHARANY AULIA ALLDILA ? DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL......................................................................................................i HALAMAN PENGESAHAN ii PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN iii KATA PENGANTAR iv DAFTAR ISI vii BAB I PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang Masalah 1 B. Rumusan Masalah 5 C. Tujuan Penelitian 5 D. Manfaat Penelitian 6 E. Metode Penelitian 6 BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PEMBUKTIAN, KETERANGAN SAKSI DAN KORUPSI 8 A. Tinjauan Umum Pembuktian 8 1. Pengertian Pembuktian 8 2. Teori Pembuktian 10 3. Jenis-jenis Alat Bukti 16 B. Alat Pembuktian Keterangan Saksi 21 C. Tinjauan Umum Tindak Pidana Korupsi 26 1. Pengertian Tindak Pidana 26 2. Pengertian Tindak Pidana Korupsi 30 BAB III TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI 34 A. Peranan Badan Narkotika Nasional dalam melakukan Rehabilitasi bagi pecandu Narkotika 34 B. Sanksi Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 42 BAB IV PENUTUP 44 A. Kesimpulan 44 B. Saran 45 DAFTAR PUSTAKA 46 ABSTRAK : Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah kekuatan alat bukti saksi dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi, (2) Bagaimanakah hambatan-hambatan dalam penerapan pembuktian keterangan saksi dalam tindak pidana korupsi. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa kekuatan alat bukti saksi yaitu sebagai alat bukti yang sah dan hakim bebas memakai alat bukti saksi sebagai dasar pertimbangan hukum bagi halim menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa, adapun Hambatan-hambatannya yaitu adanya bentuk penekanan/tekanan dari oknum penegak hukum pada saat proses pemeriksaan penyidikan (introgasi), adanya pertanyaan yang menyudutkan, kurangnya hak atas keamanan pribadi, pengambilan sumpah terhadap saksi/tersangka pada proses penyidikan, tidak ada pendampingan terhadap saksi-tersangka dalam proses penyidikan, adanya pertanyaan yang menyudutkan/menjebak penerapan sanksi Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika menurut Undang-Undang Kata Kunci: Pembuktian, Keterangan Saksi, Korupsi. |