JudulPENYELESAIAN SENGKETA PENGUASAAN TANAH TANPA HAK STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMA AGUNG RI NO.477/K/2016 |
Nama: AZWAR |
Tahun: 2019 |
Abstrak permasalahan yang akan dikaji dalam karyailmiah ini adalah : (1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan putusan A Quo, baik terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan maupun tentang considerans hukum yang menjadi dasar bagi Hakim Agung dalam a quo. (2)Apa akibat hukum suatu Amar / Diktum yang didasarkan Atas Pertimbangan Hukum Putusan a quo. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan Bahwa Dasar pertimbangan putusan A Quo, baik terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan maupun tentang considerans hukum yang menjadi dasar bagi Hakim Agung dalam a quo :Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, bukti-bukti surat dan saksi Para Penggugat saling bertentangan;Berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor:181.1/203/SKPT/TD/V/2013, tanggal 17 Mei 2013, atas nama Hasan, Penggugat II memperoleh tanah a quo dengan cara pembukaan langsung tanah negara bebas, sebaliknya berdasarkan keterangan saksi-saksinya tanah tersebut diperoleh Hasan (Penggugat II) dengan cara pemberian dari Mustamin, sehingga pertimbangan Judex Factie telah tepat dan benar yaitu menolak gugatan Para Penggugat;Bahwa putusan judex factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.Kesalahan penerapan hukum oleh Majelis Hakim dalam tingkat Kasasi dalam penyelesaian a quo yang memandang adanya kontradiksi antara keterangan saksi-saksi yang diajukan penggugat dengan dokumen hukum berupa SKPT dimaksud, adalah merupakan penilaian berlebihan dan bertentangan dengan hukum (ultra petitum) Kata Kunci:Hak; Sengketa; Tanah |