JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG ALASAN PEMBANDING DALAM MENGAJUKAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Nama: MOH. HABIL |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Penyelesaiansengketapengadilantidaklahselalusesuaidengan yang seringdikehendakimengenaiwaktu dan biayamerupakansebagiandarikendaladalam proses penyelesaiannya. Diperhadapkandenganmaraknyakegiatanbisnis yang jumlahtransaksinyaratusansetiaphari, tidakmungkindapatdihindariterjadinyasengketa di antara para pihak yang terlibat di dalamnya. Setiapjenissengketa yang terjadiselalumenuntut proses pemecahan dan penyelesaian yang mudah, murah dan cepat. Secarakonvensional, sengketabisnisakandiselesaikanmelaluilembagalitigasi (pengadilan), namunmelalui proses initerkadangmenimbulkanposisi yang berlawananantarasatupihakdenganpihak yang lainnya, sehinggasesuaidengantuntutanperkembangannya proses pengadilandianggapbukanlah salah satucara yang tepatdalam proses penyelesaiannya, namundalamhalinisengketa yang terjadi juga dapatdiselesaikanmelaluijalur non litigasiyaitumelaluialternatjfpenyelesaiansengketa. Salah satu di antarabeberapaalternatifituadalahpenyelesaiansengketamelaluikonsiliasi. Konsiliasiitusendiritelah di aturdalampasal 1 angka 10 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase dan AlternatjfPenyelesaianSengketa. Metode yang digunakanyakniyuridisnormatifjenis data yang dibutuhkanadalah data primer dan data sekunder, yaitu data primer yang diperolehdariundang-undang, sedangkan data sekunderdiperolehdaribuku-buku. Hasildaripenulisaninimenunjukkanbahwakekuatanhukumhasilakhir dan penyelesaiansengketamelaluikonsiliasiterletak pada kesepakatan pada keduabelahpihakdenganmenggunakanperanpihakketigaataukonsiliatorsebagaipenengahuntukmencapaisuatuperdamaian. |