JudulTINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PERKAWINAN DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS DI KECAMATAN TOMINI KABUPATEN PARIGI MOUTONG) |
Nama: NUR HALIPA |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK NUR HALIPA (D10114493), Tinjauan Kriminologis Terhadap Terhadap Perkawinan Dibawah Umur (Studi Kasus di Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong), di bawah bimbingan Bapak Syachdin, selaku pembimbing I dan Bapak Harun Nyak Itam Abu selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tiga hal, pertama untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya perkawinan dibawah umur, dan kedua untuk mengetahui upaya pencegahan perkawinan dibawah umur serta untuk mengetahui dampak terhadap perkawinan di bawah umur di Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong. Metode penelitian ini bersifat empiris dengan menggunakan metode pengumpulan data, dan teknik wawancara tanya jawab langsung kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Penyebab terjadinya perkawinan dibawah umur yaitu faktor pendidikan,hamil sebelum menikah, media massa, ekonomi, adat dan budaya, kemauan sendiri, dan faktor pembiaran atau pergaulan bebas. Dampak dari terjadinya perkawinan dibawah umur yaitu dampak biologis, psikologis, sosial, perilaku seksual menyimpang, perceraian yang terjadi karena pemiiran belum matang, kekerasan dalam rumah tangga, muncul pekerja di bawah umur, menyebabkan penyakit HIV, kanker leher rahim, kontrol diri masih lemah, meningkatkan angka kematian anak, tekanan sosial, kecanduan, serta gangguan mental. Upaya pencegahan perkawinan dibawah umur dapat dicegah dengan pertama, melakukan intervensi kepada pemerintah untuk segera melalukan revisi UU Perkawinan dengan menghapus dispensasi nikah, rekonsepsi sistem perwalian dan penetapan usia minimum menikah. kedua, Meningkatkan edukasi dan pemberdayaan perempuan, ketiga sosialisasi mengenai kesehatan reproduksi dan upaya kritis atas wacana seksualitas yang biasa patriarkis terhadap perempuan harus dilakukan secara intensif lewat acara dan media, serta keempat dengan melakukan program pendidikan seks dan kesehatan reproduksi dapat dilakukan dengan mengintegrasikan dalam kurikulum pembelajaran di sekolah. Kata kunci: Perkawinan dibawah umur, Hukum, |